
Perumda BPR Bank Magelang pertama kali didirikan pada tanggal 1 Januari 1955, namun secara resmi berdasarkan Peraturan Daerah No. 45/1958 Tanggal 26 Juli 1958 tentang Bank Pasar yang beralamat di Pasar Rejowinangun Magelang. Namun demikian rintisan awal pendirian usaha bank ini tidak dapat bertahan lama dan berhenti beroperasi pada tahun 1965. Pada tahun 1985, berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang No. 539/57/04/1985 tanggal 25 Februari 1985 Bank Pasar yang telah mengalami vakum operasional selama hampir 20 tahun ini beroperasi kembali. Tahun 1985 inilah yang kemudian dijadikan tonggak sejarah kelahiran PD BPR Bank Magelang saat ini.
Pemberlakuan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan mengharuskan seluruh Bank Desa dan Bank Pasar yang didirikan sebelum tahun 1970 memiliki Anggaran Dasar untuk dapat memiliki izin usaha sebagai syarat dapat melanjutkan usahanya. Dalam kaitan inilah, berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Magelang No. 4 Tahun 1986 tanggal 22 April 1986, Bank Pasar ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar yang selanjutnya mendapatkan ijin opersioanal berdasarkan Surat Keterangan melanjutkan usaha Bank Pasar dari Direktur Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI No. Ket.836/MK.11/1987.
Seiring dinamika usaha yang semakin kondusif, pada tahun 2002 PD Bank Pasar mengalami perkembangannya cukup strategis. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2002, PD BPR Bank Pasar ditetapkan menjadi PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar dengan modal dasar bank yang ditingkatkan menjadi Rp 13 milyar . Selain itu pada tahun 2002 ini pula PD BPR Bank Pasar mulai menempati kantor yang digunakan sampai saat ini di Jalan Tidar No. 11 Magelang.
Pada tahun 2009 di tengah tuntutan masyarakat yang semakin meningkat atas jasa layanan perbakan yang semakin baik, PD BPR Bank Magelang menapaki fase kemajuan yang semakin signifikan, antara laian ditandai dengan perubahan nama dan logo perusahaan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 tanggal 11 Agustus 2009 PD BPR Bank Pasar berubah nama menjadi PD BPR Bank Magelang. Pada tahun 2020 PD. BPR Bank Magelang merubah bentuk badan hukum menjadi Perumda BPR Bank Magelang berdasarkan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang serta Surat Persetujuan OJK No.161/KR.03/2020 Tanggal 23 Desember 2020. Perubahan bentuk badan hukum ini diikuti peningkatan modal dasar menjadi sebesar 100 milyar rupiah. Hal ini secara jelas menegaskan sedang tumbuhnya tekad kuat para pengelola perusahaan ini menjadikan Perumda BPR Bank Magelang menjadi perusahaan daerah yang sehat, kuat dan terpercaya.